Tenggarong, 10 September 2024 – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam penanganan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tenggarong mengikuti kegiatan diskusi daring melalui Zoom Meeting. Diskusi ini berfokus pada analisis dan implementasi kebijakan terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 24 Tahun 2022 tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM.
Acara yang berlangsung pada hari ini di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim menghadirkan dua narasumber utama. Wakil Dekan I Bidang Akademik Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Sulaiman (UINSI) Samarinda, Dr. H.Murjani, memaparkan strategi akademik dan perspektif dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM. Sementara itu, Dr. Umi Laili, Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, memberikan wawasan mendalam tentang penerapan kebijakan dan tantangan praktis dalam penanganan pelanggaran HAM di lapangan.
Baca juga:
Iwan Fals: Perubahan Bukan Pergantian
|
Diskusi daring ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat kapasitas dan pemahaman petugas Lapas, khususnya dalam mengimplementasikan kebijakan terbaru yang bertujuan memastikan perlindungan hak asasi manusia di lingkungan pemasyarakatan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para petugas Lapas perempuan Tenggarong dapat lebih siap dalam menghadapi berbagai tantangan dan kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM, serta dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam praktik sehari-hari.
Acara ini juga menunjukkan komitmen Lapas Perempuan Tenggarong untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan bahwa standar HAM tetap menjadi prioritas dalam sistem pemasyarakatan.
Baca juga:
Sang Made Mahendra Sah Jadi Gubernur Bali
|